Sabtu, 15 Agustus 2020

POLITIK PEMERINTAH DESA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI.

 

Oleh : Pontius Omoldoman.

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa banyak perubahan pada sistem politik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar yang dilahirkan adalah perubahan dalam sistem penyelenggeraan pemerintahan daerah. Paradigma politik ketatanegaraan yang semula cenderung bernuansa otoritarian berubah menjadi lebih demokratis. Pola kekuasaan eksekutif yang terpusat dan terlalu dominan diakui sebagai pola yang kurang mendukung dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat di tanah air. Seiring dengan derasnya tuntutan masyarakat, penerapan pola pemerintahan yang sentralistik semakin tidak relevan dengan situasi, kondisi, dan perkembangan kehidupan masyarakat sehingga perubahan ke arah demokratisasi dan desentralisasi menjadi suatu hal yang mutlak.

Dalam konteks hubungan antara pusat dengan daerah, sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah bergeser dari sistem yang sentralistik menjadi sistem yang mengedepankan otonomi dengan berpijak pada prinsip desentralisasi. Penerapan prinsip desentralisasi sebagai dasar berpijak penyelenggaraan pemerintahan daerah membangun konstelasi baru sistem otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab yang memberikan hak dan wewenang kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam lintasan sejarah, setelah 45 tahun mengawal perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah yang cenderung bersifat sentralistik digantikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Berangkat dari itu Provinsi Papua sebagai daerah otonomi khusus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, selain memiliki Peraturan Daerah, juga memiliki instrumen hukum tersendiri dalam mengatur daerahnya yaitu Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Istimewa. Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sedangkan Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari uraian di atas terlihat bahwa Budaya Indonesia begitu beragam mulai dari sabang sampai Merauke, dan ini bukan hanya dalam persoalan budaya saja tetapi juga berbhineka ragam agama, pulau, bahasa kedaerahan, dan lain-lain. Oleh karena itu para pendiri republik ini dulu menciptakan konstitusi yang begitu integralistik sehingga resikonya Undang-Undang Dasar 1945 selain menciptakan multi tafsir yang dapat dimanfaatkan para pengusaha eksekutif, juga akan menimbulkan kuatnya kekuasaan eksekutif karena dianggap pada kekuasaan eksekutif yang kuatlah persatuan dan kesatuan  dapat diwujudkan

Berdasarkan hal diatas ada hubungannya juga  dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya memiliki aspek-aspek pokok yang mengatur secara menyeluruh. meilihat  juga dari berbagai keanegaraman budaya, adat istiadat, dan juga  didalamnya memiliki budaya politik masyarakat desa, karena penyebaran budaya asing  menguasai sistem budaya politik lokal, sehingga  terjadilah kehilangan budaya politik local yang sesungguhnya yang  digunakan atau dilakukan oleh masyarakat  desa  atau nenek moyangnya pada sebelum masuknya kabar baik dan juga pemerintahan, hal yang sangat menarik untuk diteli adalah  politik pemerintahan desa dalam pembangunan ekonomi di masyarakat desa, karena hal ini pula menjadi satu aspek yang  memperkaya Negara  Indonesia di Tingkat Lokal,Nasional dan internasional.

Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya dalam rangka kehidupan masyarakat, yang dijadikan untuk  milik dari manusia dengan belajar.

Budaya politik merupakan salah satu karakteristik suatu masyarakat yang mencerminkan perilaku politik masyarakat tersebut. Di era demokrasi ini,  politik pemerintahan desa dalam pembangunan ekonomi partisipan sangat dibutuhkan dalam membangun tatanan masyarakat yang demokratis, yaitu masyarakat yang sadar dan melek politik, serta tahu akan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat pedesaan.

Budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik. Sebenarnya istilah budaya politik tertentu melekat pada setiap masyarakat yang terdiri atas sejumlah individu yang hidup, baik dalam sistem politik tradisional maupun modern. Sebagaimana konsep kebudayaan terdapat pada setiap masyarakat, baik yang disebut tradisional maupun modern.

 

Pengetahuan mengenai budaya politik ini dalam kenyataannya sering diberi arti sebagai peradaban politik yang disamakan dengan prestasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini terlihat pula dari lingkup budaya politik itu, meliputi pula orientasi individu, yang diperoleh dari pengetahuannya yang luas maupun sempit : orientasinya yang dipengaruhi oleh perasaan keterlibatan, keterlekatan ataupun penolakan : orientasinya yang bersifat menilai terhadap objek dan peristiwa politik. Mengenai pengetahuan pengenalan tersebut, dinilai lebih bersifat sebagai peradaban dari pada sebagai kebudayaan. Oleh karena itu, budaya politik masyarakat desa merupakan persepsi manusia, pola sikapnya terhadap berbagai masalah politik dan peristiwa politik terbawa pula ke dalam pembentukan struktur dan proses kegiatan politik masyarakat maupun pemerintah. Oleh karena itu, sistem politik itu sendiri adalah hubungan manusia yang menyangkut masalah kekuasaan, aturan, dan wewenang.

Hakikat budaya politik masyarakat desa  adalah suatu masyarakat yang terdiri dari system kepercayaan yang bersifat empiris, symbol-simbol yang prekspektif, dan sejumlah nilai yang membatasi tindakan-tindakan politik. Kebudayaan politik selalu menyediakan arah dan orientasi bagi politik. Sudah tentu kebudayaan politik merupakan salah satu aspek kehidupan politik secara keseluruhan. Jika orang ingin mendapatkan gambaran dan ciri politik suatu bangsa secara utuh bulat, orang tersebut harus pula melakukan penelaahan terhadap isinya yang lain. Atas dasar alasan yang telah dipertimbangkan secara matang maka hal ini memusatkan perhatian terhadap  aspek kebudayaan

Berdasarkan berbagai argumentasi di atas maka penulis   merasa penting dan tertarik untuk mengangkat  judul dengan dampak  budaya politik pemerintah terhadap  masyarakat kampung sebagai objek  fenomena sosial yang hendak dikaji secara mendalam tentang permasalahan tersebut dengan/Judul Kajian ilmiah.

Terima Kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email :

PRIMA MENOLAK OTSUS JILID II. SOLUSI DEWAN RAKYAT PAPUA (DRP).

*Tolak Evaluasi Otsus Jilid II* *Dewan Rakyat Papua (DRP) Solusi Untuk Tanah Papua*   Evaluasi terhadap Undang-undang N0.21 Tahun 2001 tenta...