Oleh : Pontius Omoldoman.
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 membawa banyak perubahan pada sistem politik dan
sistem ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar yang
dilahirkan adalah perubahan dalam sistem penyelenggeraan pemerintahan daerah.
Paradigma politik ketatanegaraan yang semula cenderung bernuansa otoritarian
berubah menjadi lebih demokratis. Pola kekuasaan eksekutif yang terpusat dan
terlalu dominan diakui sebagai pola yang kurang mendukung dalam mewujudkan kesejahteraan
yang merata bagi masyarakat di tanah air. Seiring dengan derasnya tuntutan
masyarakat, penerapan pola pemerintahan yang sentralistik semakin tidak relevan
dengan situasi, kondisi, dan perkembangan kehidupan masyarakat sehingga
perubahan ke arah demokratisasi dan desentralisasi menjadi suatu hal yang
mutlak.
Dalam konteks hubungan antara pusat
dengan daerah, sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah bergeser dari sistem
yang sentralistik menjadi sistem yang mengedepankan otonomi dengan berpijak
pada prinsip desentralisasi. Penerapan prinsip desentralisasi sebagai dasar
berpijak penyelenggaraan pemerintahan daerah membangun konstelasi baru sistem
otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab yang memberikan hak dan
wewenang kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dalam lintasan sejarah, setelah 45 tahun mengawal perjalanan
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pemerintahan di Daerah yang cenderung bersifat sentralistik
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
Berangkat dari itu Provinsi Papua sebagai daerah
otonomi khusus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, selain memiliki
Peraturan Daerah, juga memiliki instrumen hukum tersendiri dalam mengatur
daerahnya yaitu Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Istimewa.
Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan
Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sedangkan Peraturan Daerah Provinsi, yang
selanjutnya disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka
pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari uraian di atas terlihat bahwa
Budaya Indonesia begitu beragam mulai dari sabang sampai Merauke, dan ini bukan
hanya dalam persoalan budaya saja tetapi juga berbhineka ragam agama, pulau,
bahasa kedaerahan, dan lain-lain. Oleh karena itu para pendiri republik ini
dulu menciptakan konstitusi yang begitu integralistik sehingga resikonya
Undang-Undang Dasar 1945 selain menciptakan multi tafsir yang dapat
dimanfaatkan para pengusaha eksekutif, juga akan menimbulkan kuatnya kekuasaan
eksekutif karena dianggap pada kekuasaan eksekutif yang kuatlah persatuan dan
kesatuan dapat diwujudkan
Berdasarkan
hal diatas ada hubungannya juga dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang
didalamnya memiliki aspek-aspek pokok yang mengatur secara menyeluruh. meilihat juga dari
berbagai keanegaraman budaya,
adat istiadat, dan juga didalamnya memiliki budaya politik masyarakat
desa, karena penyebaran budaya asing
menguasai sistem budaya politik lokal, sehingga terjadilah
kehilangan budaya politik local yang sesungguhnya yang digunakan atau dilakukan oleh masyarakat desa
atau nenek moyangnya pada sebelum masuknya kabar baik dan juga pemerintahan, hal yang sangat
menarik untuk diteli adalah politik
pemerintahan desa dalam pembangunan ekonomi di masyarakat desa, karena hal ini
pula menjadi satu aspek yang memperkaya Negara Indonesia di
Tingkat Lokal,Nasional dan internasional.
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem
gagasan, tindakan dan hasil karya dalam rangka kehidupan masyarakat, yang
dijadikan untuk milik dari manusia dengan belajar.
Budaya politik merupakan salah satu
karakteristik suatu masyarakat yang mencerminkan perilaku politik masyarakat
tersebut. Di era demokrasi ini, politik pemerintahan
desa dalam pembangunan ekonomi partisipan sangat dibutuhkan dalam membangun tatanan
masyarakat yang demokratis, yaitu masyarakat yang sadar dan melek politik,
serta tahu akan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat
pedesaan.
Budaya politik adalah pola tingkah
laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh
para anggota suatu sistem politik. Sebenarnya istilah budaya politik tertentu
melekat pada setiap masyarakat yang terdiri atas sejumlah individu yang hidup,
baik dalam sistem politik tradisional maupun modern. Sebagaimana konsep
kebudayaan terdapat pada setiap masyarakat, baik yang disebut tradisional
maupun modern.
Pengetahuan mengenai budaya politik
ini dalam kenyataannya sering diberi arti sebagai peradaban politik yang
disamakan dengan prestasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini
terlihat pula dari lingkup budaya politik itu, meliputi pula orientasi
individu, yang diperoleh dari pengetahuannya yang luas maupun sempit :
orientasinya yang dipengaruhi oleh perasaan keterlibatan, keterlekatan ataupun
penolakan : orientasinya yang bersifat menilai terhadap objek dan peristiwa
politik. Mengenai pengetahuan pengenalan tersebut, dinilai lebih bersifat
sebagai peradaban dari pada sebagai kebudayaan. Oleh karena itu, budaya politik
masyarakat desa merupakan persepsi manusia, pola sikapnya terhadap berbagai
masalah politik dan peristiwa politik terbawa pula ke dalam pembentukan
struktur dan proses kegiatan politik masyarakat maupun pemerintah. Oleh karena
itu, sistem politik itu sendiri adalah hubungan manusia yang menyangkut masalah
kekuasaan, aturan, dan wewenang.
Hakikat budaya politik masyarakat desa adalah suatu masyarakat yang terdiri dari system kepercayaan yang bersifat empiris, symbol-simbol yang prekspektif, dan sejumlah nilai yang membatasi tindakan-tindakan politik. Kebudayaan politik selalu menyediakan arah dan orientasi bagi politik. Sudah tentu kebudayaan politik merupakan salah satu aspek kehidupan politik secara keseluruhan. Jika orang ingin mendapatkan gambaran dan ciri politik suatu bangsa secara utuh bulat, orang tersebut harus pula melakukan penelaahan terhadap isinya yang lain. Atas dasar alasan yang telah dipertimbangkan secara matang maka hal ini memusatkan perhatian terhadap aspek kebudayaan
Berdasarkan berbagai argumentasi di atas maka penulis merasa penting dan tertarik untuk mengangkat judul dengan dampak budaya politik pemerintah terhadap masyarakat kampung sebagai objek fenomena sosial yang hendak dikaji secara mendalam tentang
permasalahan tersebut dengan/Judul Kajian ilmiah.
Terima Kasih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Email :