Sabtu, 15 Agustus 2020

POLITIK PEMERINTAH DESA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI.

 

Oleh : Pontius Omoldoman.

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa banyak perubahan pada sistem politik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar yang dilahirkan adalah perubahan dalam sistem penyelenggeraan pemerintahan daerah. Paradigma politik ketatanegaraan yang semula cenderung bernuansa otoritarian berubah menjadi lebih demokratis. Pola kekuasaan eksekutif yang terpusat dan terlalu dominan diakui sebagai pola yang kurang mendukung dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat di tanah air. Seiring dengan derasnya tuntutan masyarakat, penerapan pola pemerintahan yang sentralistik semakin tidak relevan dengan situasi, kondisi, dan perkembangan kehidupan masyarakat sehingga perubahan ke arah demokratisasi dan desentralisasi menjadi suatu hal yang mutlak.

Dalam konteks hubungan antara pusat dengan daerah, sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah bergeser dari sistem yang sentralistik menjadi sistem yang mengedepankan otonomi dengan berpijak pada prinsip desentralisasi. Penerapan prinsip desentralisasi sebagai dasar berpijak penyelenggaraan pemerintahan daerah membangun konstelasi baru sistem otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab yang memberikan hak dan wewenang kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam lintasan sejarah, setelah 45 tahun mengawal perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah yang cenderung bersifat sentralistik digantikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Berangkat dari itu Provinsi Papua sebagai daerah otonomi khusus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, selain memiliki Peraturan Daerah, juga memiliki instrumen hukum tersendiri dalam mengatur daerahnya yaitu Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Istimewa. Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sedangkan Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari uraian di atas terlihat bahwa Budaya Indonesia begitu beragam mulai dari sabang sampai Merauke, dan ini bukan hanya dalam persoalan budaya saja tetapi juga berbhineka ragam agama, pulau, bahasa kedaerahan, dan lain-lain. Oleh karena itu para pendiri republik ini dulu menciptakan konstitusi yang begitu integralistik sehingga resikonya Undang-Undang Dasar 1945 selain menciptakan multi tafsir yang dapat dimanfaatkan para pengusaha eksekutif, juga akan menimbulkan kuatnya kekuasaan eksekutif karena dianggap pada kekuasaan eksekutif yang kuatlah persatuan dan kesatuan  dapat diwujudkan

Berdasarkan hal diatas ada hubungannya juga  dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya memiliki aspek-aspek pokok yang mengatur secara menyeluruh. meilihat  juga dari berbagai keanegaraman budaya, adat istiadat, dan juga  didalamnya memiliki budaya politik masyarakat desa, karena penyebaran budaya asing  menguasai sistem budaya politik lokal, sehingga  terjadilah kehilangan budaya politik local yang sesungguhnya yang  digunakan atau dilakukan oleh masyarakat  desa  atau nenek moyangnya pada sebelum masuknya kabar baik dan juga pemerintahan, hal yang sangat menarik untuk diteli adalah  politik pemerintahan desa dalam pembangunan ekonomi di masyarakat desa, karena hal ini pula menjadi satu aspek yang  memperkaya Negara  Indonesia di Tingkat Lokal,Nasional dan internasional.

Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya dalam rangka kehidupan masyarakat, yang dijadikan untuk  milik dari manusia dengan belajar.

Budaya politik merupakan salah satu karakteristik suatu masyarakat yang mencerminkan perilaku politik masyarakat tersebut. Di era demokrasi ini,  politik pemerintahan desa dalam pembangunan ekonomi partisipan sangat dibutuhkan dalam membangun tatanan masyarakat yang demokratis, yaitu masyarakat yang sadar dan melek politik, serta tahu akan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat pedesaan.

Budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik. Sebenarnya istilah budaya politik tertentu melekat pada setiap masyarakat yang terdiri atas sejumlah individu yang hidup, baik dalam sistem politik tradisional maupun modern. Sebagaimana konsep kebudayaan terdapat pada setiap masyarakat, baik yang disebut tradisional maupun modern.

 

Pengetahuan mengenai budaya politik ini dalam kenyataannya sering diberi arti sebagai peradaban politik yang disamakan dengan prestasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini terlihat pula dari lingkup budaya politik itu, meliputi pula orientasi individu, yang diperoleh dari pengetahuannya yang luas maupun sempit : orientasinya yang dipengaruhi oleh perasaan keterlibatan, keterlekatan ataupun penolakan : orientasinya yang bersifat menilai terhadap objek dan peristiwa politik. Mengenai pengetahuan pengenalan tersebut, dinilai lebih bersifat sebagai peradaban dari pada sebagai kebudayaan. Oleh karena itu, budaya politik masyarakat desa merupakan persepsi manusia, pola sikapnya terhadap berbagai masalah politik dan peristiwa politik terbawa pula ke dalam pembentukan struktur dan proses kegiatan politik masyarakat maupun pemerintah. Oleh karena itu, sistem politik itu sendiri adalah hubungan manusia yang menyangkut masalah kekuasaan, aturan, dan wewenang.

Hakikat budaya politik masyarakat desa  adalah suatu masyarakat yang terdiri dari system kepercayaan yang bersifat empiris, symbol-simbol yang prekspektif, dan sejumlah nilai yang membatasi tindakan-tindakan politik. Kebudayaan politik selalu menyediakan arah dan orientasi bagi politik. Sudah tentu kebudayaan politik merupakan salah satu aspek kehidupan politik secara keseluruhan. Jika orang ingin mendapatkan gambaran dan ciri politik suatu bangsa secara utuh bulat, orang tersebut harus pula melakukan penelaahan terhadap isinya yang lain. Atas dasar alasan yang telah dipertimbangkan secara matang maka hal ini memusatkan perhatian terhadap  aspek kebudayaan

Berdasarkan berbagai argumentasi di atas maka penulis   merasa penting dan tertarik untuk mengangkat  judul dengan dampak  budaya politik pemerintah terhadap  masyarakat kampung sebagai objek  fenomena sosial yang hendak dikaji secara mendalam tentang permasalahan tersebut dengan/Judul Kajian ilmiah.

Terima Kasih.

Kamis, 13 Agustus 2020

Lapangan Terbang Wenput Hasil Swadaya Masyarakat.


Terbentuknya Lapangan Terbang Wenput  Hasil Usaha Swadaya Masyarakat.

Oleh : Pontius Omoldoman.

A. PENDAHULUAN.

Bandara Lokal Wenput Kabupaten Yahukimo,Perbatasan distrik Kosarek dan Distrik Ubalihi. Dalam proses pengerjaan lapangan ini di kerjakan hanya swadaya masyarakat dengan semua peralatan tradisional. Nama daerah ini dulunya dipakai sebagai nama Wenkamna, Wenkamna sendiri memiliki nama daerah yang di namai oleh leluhur dan moyangnya dengan chiri khas penyebutan nama benda atau hewan yang ada dalam hutan itu, dalam konteks ini yang mencakup tentang pelindung alam atau hutan wenkamna, karena daerah itu dikuasai hutan besar dan dalam hutan ada penjaga alam, alam disitu juga lebih mendengar manusia, antar penginjil dan kepala suku dan masyarakat tertentu yang sudah membangun persahabatan antara penjaga alam dengan manusia, ketika binatang peliharaan hilang atau tidak sempat pulangke rumahnya, di minta tolong sama masyarakat yang tinggal lama di samping hutan itu. 

Dari nama daerah di atas yang dulunya disebut wenkamna, Pembukaan pembongkaran dan penebangan pohon di lokasi terbentuknya lapangan ini, sebelumnya tidak berpikir bahwa daerah ini akan ada lapangan terbang dengan nama dari wenkamna menjadi wenput, terkait nama ini dalam pandangan penulis bahwa perlu ada tinjau ulang, pertama dari wenkamna menujuh wenput ialah moderen, dan setelah ini perlu ada kecocokan nama lapangan dengan siapa pelaku atau pertama mengeluarkan kata buka lapangan di wenput. 

Seingat penulis untuk kita menebang pohon dan membuka lapangan terbang ialah (Alm. Mantri Amos Wisabal, Bapak Yoas Suhuniap dan Alm.Arius Suhuniap) Bapak Yoas suhuniap membawa mulai tebang pohon pada hari ini, Jika penulis salah mohon di koreksi. Hari minggu mengeluarkan kapak untuk menebang pohon sebagai bentuk respon kata bapak Alm. Amos tadi, setelah pada hari seninnya masyarakat semua kompak menebang pohon.

Untuk mulai memasuki proses penebangan pohon dan membuka lokasi badan lapangan terbang, Masyarakat kampung pemohon, desa silkom mulai musyawarah dan bentuk kesamaan persepsi dan doa bersama sebagai bentuk permisi kepada penjaga alam. Dengan landasan doa itu masyarakat mulai bongkar menebang pohon, dalam proses pengukuran badan lapangan ini, setelah mengukur dari satu arah, arah barat wenput ternyata tidak dapat karena adanya gunug yang menghambat pintu masuk pesawat.

Terus menebang mengukur  pohon, layak dapat akses masuk pesawat dari udara, Masyarakat tetapkan badan lapangan terbang pintu masuk pesawat dari arah udara. Penulis ingat persis bahwa proses terbentuknya lapngan ini penuh dengan kerugian nyawa serta seluruh kekuatan alam. Setelah menebang pohon memperjelas arah pintu masuk pesawat dan badan lapangan terbang, masyarakat kembali musyawarah untuk melakuan syukuran dan doa bersama untuk melangkah lanjut pada tahap yang berikut yakni, membakar seluruh potongan kayu dan menggusur tanah, untuk melangkah proses itu masyarakat bakar batu dan mengundang seluruh tetangga kampung, masyarakat masak babi sekitar 5/10 ekor dan masak di kali sablahik sebagai bentuk meminta ijin kepada penghuni alam dengan menumpahkan darah babi dan meminta dukungan kepada tetangga kampung, Allah,Alam. 

Setelah meresmikan pembukaan pembukaan lapangan terbang, mobilisasi masapun mulai kedatangan, mulai dari kampung Walani arah udara,Kampung telam dan wisomi arah barat, Siregasi dan Hombuka arah timur,Masyarakat mulai masuk bongkar tanah sambil membakar potongan kayu besar dan kecil, dalam proses ini masyarakat kerja hanya dengan menggunakan sekop dan lingkis hanya dengan bahan tradisional, akhirnya Alm. Mantri A.Wisabal dana mendroup geropak,sekop,lingkis dengan sarung yang isuh tanah dan membuang, dalam proses pengerjaan ini sebagai simbol pahlawan jari tangan daripada bapak mantri amos jari tangan tengah terputus dapat tindis dengan kayu besar.

Setelah mencermati dinamika perubahan dan tuntutan zaman pada era global dan digital, perlu adanya sarana yang mampu menjawab kebutuhan mendasar masyarakat pribumi, karena kebanyakan masyarakat ke wamena untuk belanja setiap kebutuhan dengan jalan kaki menempuh perjalanan dengan 3 sampai 4 hari jalan, melewati kali ternama dengan menyeberangi jempatan yang penuh darurat, ganung gunung ternama bahkan melewati pelantara yang penuh dengan hujan es yang  menggeramkan manusia, bahkan ada cerita terunik ada juga yang gugur di tengah pelantara.

Dari sekian panjangnya cerita di atas ini, cerita ini juga yang di jalani oleh tokoh dan misionis pendidikan dan membuka lapangan terbang wenkamna,di waktu itu bapak almarhum lapangan terbang yang memliki banyak cerita dan memilki kisah dan kesan yang baik dan buruk, Lapangan swadaya masyarakat ini dirancang dan dibentuk oleh salah seorang senior pendidkan dari kampung siregasi induknya, tinggal berdesa di desa silkom kampung pemohon.

Lapangan ini di rancang oleh (Alm) Mantri Amos Wisabal, dengan latar belakang profesi sebagai seorang pelayan kesehatan dan bapak juga sebagai salah satu senior orang pertama menjadi sukses dalam bidang ilmu kesehatan, beliau selesai di Keperawatan  wamena, selesai studi beliau melamar sekitar tahun 199/2000 di wamena, beliau dapat di terima dan setelah itu ikut mutasi ke Kab. pemekaran kabupaten yahukimo, setelah mekarkan kabupaten yahukimo tahun 2003.




Lowongan Kerja

Minggu, 09 Agustus 2020

VID 20200727 WA0022

Budaya Politik Nyata.

 Berbicara tentang dunia politik tentunya menjadi hal yang menarik sekaligus menjemukan bagi sebagian orang. Dunia politik menarik karena di dalamnya terjadi berbagai perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan publik yang tentunya mempengaruhi pengaturan mengenai berbagai sektor kehidupan masyarakat sekaligus pendayagunaan sumber daya bangsa demi hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, mempelajari politik seringkali merupakan suatu opsi bagi kita untuk dapat lebih memahami bagaimana suatu negara berjalan dengan seharusnya.

"Selamat malam. Jangan lupa membaca buku menulis sesuatu.

OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DI EVALUASI ATAU DI TOLAK.

Maju Menyuarakan Hak Dasar Masyarakat Pribumi.
 Oleh :

Pontius Omoldoman.
    
    A. Pengantar
Mencermati kenjangnya isuh terhangat di provinsi papua dari berbagai kalangan, isuh terangkat dari setelah mendekati berakhirnya masa pemberlakuan status otonomi khusus No.21 Tahun 2021, Produk ini dapat diberikan oleh pemerintah pusat kepada provinsi papua dari sejak tahun 2001, sekilas dapat diketahui bahwa pemberlakuan otonomi khusus ini sebagai solusi dalam segala aspek, tentunya melalui pemberlakuan dan pelaksanaan otonomi khsus sebagai solusi meredamkan isuh pro kemerdekaan rakyat papua terhadap pemerintah republik indonesia, mosih ketidakpercayaan rakyat papua itu sudah tumbuh subur dan perkembang dari generasi ke generasi pada waktu itu, dan setelah tahun 2001 dengan segala upaya dengan kekuatan rakyat mulai merancang solusi dan pilihan terbaik yang dapat di maknai dan disetujuhi, alhasil dengan segala kepaksaan pemerintah pusat menang dengan menyenangkan hati rakyat papua dengan tawaran bahwa dengan adanya UU Otonomi khusus orang papua harus bangkit dari masa ketertinggalan, masa kebodohan, masa kemiskinan,masa primitif,masa primordialisme setelah memenuhi semua pandangan negatif di atas ini kemudian bisa menjadi tuan di atas negerinya sendiri.

Ternyata berbagai bentuk stigmanisasi di atas ini sebagai slogan bunyi dalam drum, tanpa realisasi harapan rakyat papua yang di stigmanisasi, kini rakyat papua tetap masih ada dalam golongan dan kategori sistem yang di rancang negara itu sendiri.
Masa kebodohan rakyat papua sudah sampai dimana, karena perjanjian pernyataan negara di atas sudah jelas dan sudah tergenapi selama masa otonomi khusus masih berlaku sekalipun dugaan rakyat papua sudah sangat jelas bahwa rakyat papua ialah simbol kejayaan status otonomi khusus di tanah papua.
Dalam masa pemberlakuan otonomi khusus di tanah papua dapat di kategori dan di prioritaskan dalam 3 aspek yang menjadi prioritas utama yaitu.

1.Pendidikan dengan pembagian 80%,
Dalam pandangan saya pembagian dana otsus 80% bukan dengan juknis implemntasi anggaran itu dalam bidang pendidikan, karena sampai sejauh ini sistem pelaksanaan pendidkan di tanah papua masih jauh beda dalam sistem penerapan kurikulum, ketika mau pastikan hal ini adakah pernah evaluasi perkembangan kemajuan pendidikan di tanah papua, terlebih spesfik pada pendidikan dasar yang ada di pedalaman papua, Kebanyakan tenaga mendidik bahkan kepala sekolah lebih banyak mengambil manfaat besar, dalam hal ini lebih banyak saling baku menyuap dengan meyelamatkan laporan palsu.
Pembentukan karakter sumber Daya Manusia (SDM), Peningkatan kemajuan pendidikan di masa otonomi khusus, regulasi khususnya untuk mendorong manusia yang berkualitas yang tidak merata, mulai melihat dari jenjang karier, ada banyak generasi milenials papua yang dipersulit dalam merekrut untuk membiayai kelanjutan jenjang di S2,S3,Prof, dalam proses ini lebih banyak meneliti dari latar belakang kepentingan, lebih utamakan melihat suku dan daerah asal, produk saling mengkaca ini juga bagian dari kegagalan otsus yang saat ini di suarakan oleh seluruh komponen rakyat se tanah papua.
2. Kesehatan 90%,
Alokasi anggaran dalam bidang kesehatan juga dapat digerakan dengan jumlah dana yang besar, dengan tujuan bahwa melaui anggaran itu dapat dibagikan kepada 29 kabupaten, dengan tujuan dari perencanaan pelaksanaan dari provinsi menganggarkan sekian %, belum juga dengan perencanaan yang di buat dari tingkat kabupaten, sumpah miris anggaran untuk lembaga kesehatan tidak tepat sasaran, setiap puskesmas dan pustu di pedalaman papua gedungnya di kuasai rumput, masyarakat meninggal tanpa menyentuh pihak medis.
Uang operasional segala sumber itu menjadi modal pemberdayaan pembina kesehatan, pengadaan penobatan dan peralatan kesehatan sudah lari dari kebutuhan yang di nantikan masyarakat.

3. Infrastruktur.
Dalam era otonomi khusus dalam perkembangan dunia kemajuan sudah sangat memajukan dalam segala aspek,mulai dari pembongkaran hutan dan lahan milik masyarakat adat yang selalu jadikan sistem mata pencaharian masyarakat, penggusuran gunung dan kali untuk mencari material untuk landasan pembangunan jalan raya dan pembangunan gedung dan hotel termega, pembangunan pasar sentral dan jembatan termega, akses penghubung jalan lintas dan jalan tol. Semua kemajuan ini demi kepentingan kekuasaan negara untuk menyenangkan hati rakyat terkecil untuk merasa nyaman dalam bernegara, tetapi kekejamannya ialah perampasan hak masyarkat pribumi demi kemajuan dan kesetaraan pembangunan nasional.

Substansial kedudukan otonomi khusus di provinsi papua seabagai simbol menghapus air mata dan darah yang mulai mengalir dari sejak tahun 1962 bagi rakyat papua. Wajib kita jempol adanya otonomi khusus di provinsi papua indonesia paling timur.

Substansial kongkritnya bahwa mau tolak atau mau jilid II wajib hukumnya ialah rakyat papua dan papua barat sebagai harus dirikan sebuah tugu pendatangan masa kontrak atau masa status apa perlu di mediasi oleh pihak ke 3 yang independen dan situasional.

B. Otonomi khusus provinsi papua dan papua barat di evaluasi.
Dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Refrentatif masyarakat papua yakni Majelis Rakyat Papua, Majelis rakyat papua mengajak seluruh komponen dan seluruh lapisan rakyat papua untuk duduk bicara evaluasi tentang wujud kesuksesan dan kegagalan selama ada otonomi khusus di papua, dalam konteks ini lembaga MRP sebagai lembaga keterwakilan penyambung lidah rakyat papua memilki hak untuk menambung dan menyalurkan aspirasi rakyat papua kepada pemerintah pusat, lembaga ini sebagai roh daripada lahirnya otsus di papua, namun ada kebalikannya bahwa selama 20 tahun otsus masih eksis di tanah papua lembaga ini tidak berpihak kepada rakyat papua dalam hal ini tentang persoalan sosial yang selalu terjadi terhadap rakyat pribumi.
 
            Video 1. Konfrensi Pers Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP)

"Pendekatan lembaga Majelis Rakyat Papua untuk memediasi dan mendorong aspirasi rakyat akar rumput ialah wujud nyata lembaga keterwakilan rakyat papua dan papua barat, Karena dari sekian pasal sekitar 79 pasal UU Otonomi khusus hanya satu pasal yang nyata tentang pendirian dan pembentukan MRP, Bahwa aspirasi rakyat akar rumput di tampung dalam lembaga ini dan disalurkan kepada negara untuk di tinjau dan di sahkan itu tujuan utama. Dalam durasi video ketua MRP di atas ini sebagai wawancara keterpihakan kesetaraan aspirasi dari kebiasaan pembentukan kelompok yang selalu mengklaim diri seagai utusan keterwakilan rakyat papua.
Dalam konrfrensi wawancara ini sebagai kesempatan terharu untuk dapat mengambil bagian dan menyalurkan apa yang menjadi terkesan buruk bagi rakyat papua selama otonomi khusus ada di tanah papua.
Yang terpenting ialah tidak ada agenda terselubung dari pihak yang bukan masyarakat pribumi atau yang tahu akan paham adat.

Dalam Pandangan keterwakilan pemerintah sudah menyampaikan pandangannya bahwa otonomi khusus papua membutuhkan evaluasi dalam semua sektor dan tubuh otonomi khusus yakni beberapa aspek yakni, yakni kegagalan dan kesuksesan dalam bidang pendidikan,Kesehatan,Infrastruktur, SDM dan SDA termasuk pelanggaram HAM masa lalu sebelum adanya otsus dan selama adanya otsus.
Dalam rilis ketua MRP mengajak seluruh komponen dan lapisan rakyat papua mengambil bagian untuk melihat dan menganalisa secara total, mulai dari pandangan akademis Universitas Cenderawasih dan Universitas Papua,Tokoh papua,tokoh adat,kaum intlektual,Aktivis,mahasiswa,Pemuda,KNPB.

C. Mahasiswa dan Aktivis Menolak Otonomi khusus jilid I dan Jilid II.
Dalam Pandangan aktivis dan mahasiswa, Pernyataan dan aksi demo terus bergulir atas dasar mosi ketidakpercayaan terhadap adanya kedudukan otonomi khusus di papua ialah simbol kejahatan yang di tanamkan oleh negara selama 20 tahun di papua.
Tidak hanya menyuburkan mosi ketidakpercayaan terhadap produk otsus, Mahasiswa dan aktivis pun menolak pemebentukan tim revisi UU Otsus yang melibatkan lembaga pendidikan yakni pemprov memberikan mandat kepada uncen, nyatanya Mahasiswa dan aktivis menolak dengan tegas melayangkan kartu merah kepada Rektor Universitas Cenderawasih untuk tidak ikut terlibat dalam tim perumus otonomi khusus jilid I dan II.

Dalam aksi protes aktivis dan pimpinan mahasiswa ini menjadi opini yang terhangat di papua hingga di tingkatan nasional, hal ini pula dapat di tanggapi oleh anggota DPR RI perwakilan dapil papua, dengan redaksi Demo mahasiswa di uncen salah alamat, tidak hanya itu, ada juga yang tanggapi bahwa rancangan otonomi khusus jilid II kembalikan kepada rakyat papua, kemudian ada lagi yang tanggapi otonomi khusus sebagai solusi bagi rakyat papua.

Gerakan penolakan rancangan otonomi khusus ini adanya dari sejak tahun 2012, saya ingat persis bahwa waktu itu masa banjir sepanjang jalan raya mulai mobilisasi masa dari sentani-waena jalan kaki dengan mengangkat petih mayat tiba di kantor Gubernur jam 5 sore hanya untuk menolak draf UU otonomi plus.
Semua unsur kepentingan perlu dapat diketahui bahwa substansial demonstrasi mahasiswa dan rakyat papua itu tentang apa. LIPI sebagai tim pengkajian sekalipun tidak pernah melibatkan mahasiswa untuk dalam menyalurkan aspirasi mahasiswa, ingat aspirasi yang di dorong oleh mahasiswa ialah bukan soal benar dan salah,bukan soal milik siapa dan tahu darimana, akan tetapi mahasiswa dan aktivis sadar bahwa bahwa mereka mendorong aspirasi kata hati orang tua dalam rumah,karena orang tua tidak ada datang menyampaikan isi hati mereka di teriknya mata hari dan di tengah orang-orang berkekuatan negara seperi aparat.

Dalam perbedaan persepsi ini, yang terpenting untuk menyepakati agenda prioritas antara aspirasi perwakilan pemerintah dan kaum mahasiswa/ aktivis sebagai keterwakilan rakyat memiliki perbedaan pendapat dan perbedaan tujuan, ketika kedua bela pihak ini saling menjastifikasi, mau bawa keluar rakyat papua dari yang tersisa saat ini ke liang dan goa mana.
Lembaga perwakilan pemerintah sedang menyebarkan informasi titipan pemerintah pusat, sedangkan kaum idealis dalam hal ini mahasiswa sedang bertahan dengan kekuatan dan masa yang besar untuk menolak otsus dalam paket apapun.

Dalam sistem debatan panjang antara perwakilan pemerintah dan perwakilan rakyat papua saat ini, dengan keputusan keterbukaan hati yang dingin perlu adanya musyawarah internal, alasan saya, perlu perundingan karena masa ketindasan rakyat papua demi kepentingan pembangunan sudah cukup membosankan, tidak ada keterpihakan secara universal dan seacra transparansi dan akuntabel, yang ada hanya kepentingan tertentu, kita merujuk pada poinnya ketika masih tarik ulur tanpa ada keseimbangan keputusan, dalam situasi ini akan tergenapi lembaga pihak ketiga seperti di sampaikan oleh bapak Gubernur papua bahwasannya orang papua membutuhkan kehidupan yang layak, jika mau diperpanjang harus ada MOU dengan pihak asing atau pihak lain yang independen dan situasional.

Ada kelanjutan. ini sebagai pengantar.



PRIMA MENOLAK OTSUS JILID II. SOLUSI DEWAN RAKYAT PAPUA (DRP).

*Tolak Evaluasi Otsus Jilid II* *Dewan Rakyat Papua (DRP) Solusi Untuk Tanah Papua*   Evaluasi terhadap Undang-undang N0.21 Tahun 2001 tenta...