Pontius Omoldoman.
A. Pengantar
Mencermati kenjangnya isuh terhangat di provinsi papua dari berbagai kalangan, isuh terangkat dari setelah mendekati berakhirnya masa pemberlakuan status otonomi khusus No.21 Tahun 2021, Produk ini dapat diberikan oleh pemerintah pusat kepada provinsi papua dari sejak tahun 2001, sekilas dapat diketahui bahwa pemberlakuan otonomi khusus ini sebagai solusi dalam segala aspek, tentunya melalui pemberlakuan dan pelaksanaan otonomi khsus sebagai solusi meredamkan isuh pro kemerdekaan rakyat papua terhadap pemerintah republik indonesia, mosih ketidakpercayaan rakyat papua itu sudah tumbuh subur dan perkembang dari generasi ke generasi pada waktu itu, dan setelah tahun 2001 dengan segala upaya dengan kekuatan rakyat mulai merancang solusi dan pilihan terbaik yang dapat di maknai dan disetujuhi, alhasil dengan segala kepaksaan pemerintah pusat menang dengan menyenangkan hati rakyat papua dengan tawaran bahwa dengan adanya UU Otonomi khusus orang papua harus bangkit dari masa ketertinggalan, masa kebodohan, masa kemiskinan,masa primitif,masa primordialisme setelah memenuhi semua pandangan negatif di atas ini kemudian bisa menjadi tuan di atas negerinya sendiri.
Ternyata berbagai bentuk stigmanisasi di atas ini sebagai slogan bunyi dalam drum, tanpa realisasi harapan rakyat papua yang di stigmanisasi, kini rakyat papua tetap masih ada dalam golongan dan kategori sistem yang di rancang negara itu sendiri.
Masa kebodohan rakyat papua sudah sampai dimana, karena perjanjian pernyataan negara di atas sudah jelas dan sudah tergenapi selama masa otonomi khusus masih berlaku sekalipun dugaan rakyat papua sudah sangat jelas bahwa rakyat papua ialah simbol kejayaan status otonomi khusus di tanah papua.
Dalam masa pemberlakuan otonomi khusus di tanah papua dapat di kategori dan di prioritaskan dalam 3 aspek yang menjadi prioritas utama yaitu.
1.Pendidikan dengan pembagian 80%,
Dalam pandangan saya pembagian dana otsus 80% bukan dengan juknis implemntasi anggaran itu dalam bidang pendidikan, karena sampai sejauh ini sistem pelaksanaan pendidkan di tanah papua masih jauh beda dalam sistem penerapan kurikulum, ketika mau pastikan hal ini adakah pernah evaluasi perkembangan kemajuan pendidikan di tanah papua, terlebih spesfik pada pendidikan dasar yang ada di pedalaman papua, Kebanyakan tenaga mendidik bahkan kepala sekolah lebih banyak mengambil manfaat besar, dalam hal ini lebih banyak saling baku menyuap dengan meyelamatkan laporan palsu.
Pembentukan karakter sumber Daya Manusia (SDM), Peningkatan kemajuan pendidikan di masa otonomi khusus, regulasi khususnya untuk mendorong manusia yang berkualitas yang tidak merata, mulai melihat dari jenjang karier, ada banyak generasi milenials papua yang dipersulit dalam merekrut untuk membiayai kelanjutan jenjang di S2,S3,Prof, dalam proses ini lebih banyak meneliti dari latar belakang kepentingan, lebih utamakan melihat suku dan daerah asal, produk saling mengkaca ini juga bagian dari kegagalan otsus yang saat ini di suarakan oleh seluruh komponen rakyat se tanah papua.
2. Kesehatan 90%,
Alokasi anggaran dalam bidang kesehatan juga dapat digerakan dengan jumlah dana yang besar, dengan tujuan bahwa melaui anggaran itu dapat dibagikan kepada 29 kabupaten, dengan tujuan dari perencanaan pelaksanaan dari provinsi menganggarkan sekian %, belum juga dengan perencanaan yang di buat dari tingkat kabupaten, sumpah miris anggaran untuk lembaga kesehatan tidak tepat sasaran, setiap puskesmas dan pustu di pedalaman papua gedungnya di kuasai rumput, masyarakat meninggal tanpa menyentuh pihak medis.
Uang operasional segala sumber itu menjadi modal pemberdayaan pembina kesehatan, pengadaan penobatan dan peralatan kesehatan sudah lari dari kebutuhan yang di nantikan masyarakat.
3. Infrastruktur.
Dalam era otonomi khusus dalam perkembangan dunia kemajuan sudah sangat memajukan dalam segala aspek,mulai dari pembongkaran hutan dan lahan milik masyarakat adat yang selalu jadikan sistem mata pencaharian masyarakat, penggusuran gunung dan kali untuk mencari material untuk landasan pembangunan jalan raya dan pembangunan gedung dan hotel termega, pembangunan pasar sentral dan jembatan termega, akses penghubung jalan lintas dan jalan tol. Semua kemajuan ini demi kepentingan kekuasaan negara untuk menyenangkan hati rakyat terkecil untuk merasa nyaman dalam bernegara, tetapi kekejamannya ialah perampasan hak masyarkat pribumi demi kemajuan dan kesetaraan pembangunan nasional.
Substansial kedudukan otonomi khusus di provinsi papua seabagai simbol menghapus air mata dan darah yang mulai mengalir dari sejak tahun 1962 bagi rakyat papua. Wajib kita jempol adanya otonomi khusus di provinsi papua indonesia paling timur.
Substansial kongkritnya bahwa mau tolak atau mau jilid II wajib hukumnya ialah rakyat papua dan papua barat sebagai harus dirikan sebuah tugu pendatangan masa kontrak atau masa status apa perlu di mediasi oleh pihak ke 3 yang independen dan situasional.
B. Otonomi khusus provinsi papua dan papua barat di evaluasi.
Dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Refrentatif masyarakat papua yakni Majelis Rakyat Papua, Majelis rakyat papua mengajak seluruh komponen dan seluruh lapisan rakyat papua untuk duduk bicara evaluasi tentang wujud kesuksesan dan kegagalan selama ada otonomi khusus di papua, dalam konteks ini lembaga MRP sebagai lembaga keterwakilan penyambung lidah rakyat papua memilki hak untuk menambung dan menyalurkan aspirasi rakyat papua kepada pemerintah pusat, lembaga ini sebagai roh daripada lahirnya otsus di papua, namun ada kebalikannya bahwa selama 20 tahun otsus masih eksis di tanah papua lembaga ini tidak berpihak kepada rakyat papua dalam hal ini tentang persoalan sosial yang selalu terjadi terhadap rakyat pribumi.
Video 1. Konfrensi Pers Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP)
"Pendekatan lembaga Majelis Rakyat Papua untuk memediasi dan mendorong aspirasi rakyat akar rumput ialah wujud nyata lembaga keterwakilan rakyat papua dan papua barat, Karena dari sekian pasal sekitar 79 pasal UU Otonomi khusus hanya satu pasal yang nyata tentang pendirian dan pembentukan MRP, Bahwa aspirasi rakyat akar rumput di tampung dalam lembaga ini dan disalurkan kepada negara untuk di tinjau dan di sahkan itu tujuan utama. Dalam durasi video ketua MRP di atas ini sebagai wawancara keterpihakan kesetaraan aspirasi dari kebiasaan pembentukan kelompok yang selalu mengklaim diri seagai utusan keterwakilan rakyat papua.
Dalam konrfrensi wawancara ini sebagai kesempatan terharu untuk dapat mengambil bagian dan menyalurkan apa yang menjadi terkesan buruk bagi rakyat papua selama otonomi khusus ada di tanah papua.
Yang terpenting ialah tidak ada agenda terselubung dari pihak yang bukan masyarakat pribumi atau yang tahu akan paham adat.
Dalam Pandangan keterwakilan pemerintah sudah menyampaikan pandangannya bahwa otonomi khusus papua membutuhkan evaluasi dalam semua sektor dan tubuh otonomi khusus yakni beberapa aspek yakni, yakni kegagalan dan kesuksesan dalam bidang pendidikan,Kesehatan,Infrastruktur, SDM dan SDA termasuk pelanggaram HAM masa lalu sebelum adanya otsus dan selama adanya otsus.
Dalam rilis ketua MRP mengajak seluruh komponen dan lapisan rakyat papua mengambil bagian untuk melihat dan menganalisa secara total, mulai dari pandangan akademis Universitas Cenderawasih dan Universitas Papua,Tokoh papua,tokoh adat,kaum intlektual,Aktivis,mahasiswa,Pemuda,KNPB.
C. Mahasiswa dan Aktivis Menolak Otonomi khusus jilid I dan Jilid II.
Dalam Pandangan aktivis dan mahasiswa, Pernyataan dan aksi demo terus bergulir atas dasar mosi ketidakpercayaan terhadap adanya kedudukan otonomi khusus di papua ialah simbol kejahatan yang di tanamkan oleh negara selama 20 tahun di papua.
Tidak hanya menyuburkan mosi ketidakpercayaan terhadap produk otsus, Mahasiswa dan aktivis pun menolak pemebentukan tim revisi UU Otsus yang melibatkan lembaga pendidikan yakni pemprov memberikan mandat kepada uncen, nyatanya Mahasiswa dan aktivis menolak dengan tegas melayangkan kartu merah kepada Rektor Universitas Cenderawasih untuk tidak ikut terlibat dalam tim perumus otonomi khusus jilid I dan II.
Dalam aksi protes aktivis dan pimpinan mahasiswa ini menjadi opini yang terhangat di papua hingga di tingkatan nasional, hal ini pula dapat di tanggapi oleh anggota DPR RI perwakilan dapil papua, dengan redaksi Demo mahasiswa di uncen salah alamat, tidak hanya itu, ada juga yang tanggapi bahwa rancangan otonomi khusus jilid II kembalikan kepada rakyat papua, kemudian ada lagi yang tanggapi otonomi khusus sebagai solusi bagi rakyat papua.
Gerakan penolakan rancangan otonomi khusus ini adanya dari sejak tahun 2012, saya ingat persis bahwa waktu itu masa banjir sepanjang jalan raya mulai mobilisasi masa dari sentani-waena jalan kaki dengan mengangkat petih mayat tiba di kantor Gubernur jam 5 sore hanya untuk menolak draf UU otonomi plus.
Semua unsur kepentingan perlu dapat diketahui bahwa substansial demonstrasi mahasiswa dan rakyat papua itu tentang apa. LIPI sebagai tim pengkajian sekalipun tidak pernah melibatkan mahasiswa untuk dalam menyalurkan aspirasi mahasiswa, ingat aspirasi yang di dorong oleh mahasiswa ialah bukan soal benar dan salah,bukan soal milik siapa dan tahu darimana, akan tetapi mahasiswa dan aktivis sadar bahwa bahwa mereka mendorong aspirasi kata hati orang tua dalam rumah,karena orang tua tidak ada datang menyampaikan isi hati mereka di teriknya mata hari dan di tengah orang-orang berkekuatan negara seperi aparat.
Dalam perbedaan persepsi ini, yang terpenting untuk menyepakati agenda prioritas antara aspirasi perwakilan pemerintah dan kaum mahasiswa/ aktivis sebagai keterwakilan rakyat memiliki perbedaan pendapat dan perbedaan tujuan, ketika kedua bela pihak ini saling menjastifikasi, mau bawa keluar rakyat papua dari yang tersisa saat ini ke liang dan goa mana.
Lembaga perwakilan pemerintah sedang menyebarkan informasi titipan pemerintah pusat, sedangkan kaum idealis dalam hal ini mahasiswa sedang bertahan dengan kekuatan dan masa yang besar untuk menolak otsus dalam paket apapun.
Dalam sistem debatan panjang antara perwakilan pemerintah dan perwakilan rakyat papua saat ini, dengan keputusan keterbukaan hati yang dingin perlu adanya musyawarah internal, alasan saya, perlu perundingan karena masa ketindasan rakyat papua demi kepentingan pembangunan sudah cukup membosankan, tidak ada keterpihakan secara universal dan seacra transparansi dan akuntabel, yang ada hanya kepentingan tertentu, kita merujuk pada poinnya ketika masih tarik ulur tanpa ada keseimbangan keputusan, dalam situasi ini akan tergenapi lembaga pihak ketiga seperti di sampaikan oleh bapak Gubernur papua bahwasannya orang papua membutuhkan kehidupan yang layak, jika mau diperpanjang harus ada MOU dengan pihak asing atau pihak lain yang independen dan situasional.
Ada kelanjutan. ini sebagai pengantar.